PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PERMEN-KP/2016
TENTANG
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran
tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan
biakan murni alga.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
3. Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan Benih
Ikan dengan cara melakukan manajemen induk,
pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan
larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.
4. Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang selanjutnya
disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara
mengembangbiakkan Ikan dengan cara melakukan
manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan
pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang
terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi
kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan
pangan, dan lingkungan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
7. Manager Pengendali Mutu Perbenihan, yang selanjutnya
disingkat MPM adalah penanggung jawab mutu pada
Unit Pembenihan Ikan.
8. Auditor Sistem Mutu Perbenihan adalah orang yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit CPIB.
9. Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk
melakukan pembenihan ikan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan
budidaya.
12. Dinas adalah perangkat daerah di provinsi atau
kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan CPIB;
b. sertifikasi CPIB;
c. perubahan, perpanjangan, dan penggantian Sertifikat
CPIB; dan
d. pembinaan.
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN CPIB
Pasal 3
(1) Setiap Orang yang memproduksi Benih Ikan harus
menerapkan CPIB pada Unit Pembenihan Ikan yang
dimilikinya.
(2) CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan
pangan, dan lingkungan.
(3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan Standar Nasional
Indonesia.
BAB III
SERTIFIKASI CPIB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Sertifikasi CPIB dilakukan terhadap setiap jenis Benih Ikan.
Pasal 5
Setiap Unit Pembenihan Ikan yang telah menerapkan CPIB
dapat diberikan Sertifikat CPIB.
Pasal 6
Setiap Sertifikat CPIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis
Benih Ikan yang disertifikasi.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat CPIB
Pasal 7
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan untuk
memperoleh Sertifikat CPIB harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan
melampirkan:
a. fotokopi sertifikat MPM;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang
Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha
Pembudidayaan Ikan;
c. dokumen mutu, yang terdiri atas:
1) formulir data umum Unit Pembenihan Ikan;
2) formulir struktur organisasi, tanggung jawab,
dan wewenang;
3) formulir alur proses produksi;
4) formulir daftar sarana dan prasarana Unit
Pembenihan Ikan;
5) formulir daftar sumber daya manusia; dan
6) formulir daftar kendali dokumen.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memuat lebih dari 1 (satu) jenis Benih Ikan.
(3) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian
terhadap kelengkapan dokumen paling lama 1 (satu) hari
kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, dilakukan penilaian dokumen dengan
mengacu pada kriteria dan persyaratan CPIB.
(3) Dalam hal dokumen sesuai dengan kriteria dan
persyaratan CPIB, dilakukan pemeriksaan lapangan guna
melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dibantu oleh
Auditor Sistem Mutu Perbenihan.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB atau surat
penolakan penerbitan Sertifikat CPIB disertai dengan
alasan penolakan, paling lama 57 (lima puluh tujuh) hari
kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
(7) Bentuk dan format Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Penerbitan Sertifikat CPIB tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga
Jenis dan Masa Berlaku Sertifikat
Pasal 10
(1) Sertifikat CPIB diberikan kepada Unit Pembenihan Ikan
dan dibedakan berdasarkan nilai kelulusan, yang terdiri
atas:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. cukup.
(2) Nilai kelulusan sangat baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dengan ketentuan mempunyai nilai 98
(sembilan puluh delapan) sampai dengan 100 (seratus).
(3) Nilai kelulusan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dengan ketentuan mempunyai nilai 88 (delapan
puluh delapan) sampai dengan kurang dari 98 (sembilan
puluh delapan).
(4) Nilai kelulusan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan ketentuan mempunyai nilai 75 (tujuh
puluh lima) sampai dengan kurang dari 88 (delapan
puluh delapan).
(5) Sertifikat CPIB tidak dapat diberikan dalam hal nilai yang
diperoleh kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau terdapat
ketidaksesuaian kritis.
Pasal 11
Masa berlaku Sertifikat CPIB terdiri atas:
a. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan sangat baik,
berlaku selama 4 (empat) tahun;
b. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan baik, berlaku
selama 3 (tiga) tahun; dan
c. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan cukup, berlaku
selama 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat
Monitoring
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
telah memiliki Sertifikat CPIB wajib:
a. menjaga konsistensi penerapan kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2); dan
b. melaporkan kepada Direktur Jenderal, jika terdapat
perubahan nama MPM.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat CPIB; dan
c. pencabutan Sertifikat CPIB.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1
(satu) bulan.
(5) Pembekuan Sertifikat CPIB sebagimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis kedua pemilik Unit Pembenihan Ikan
tidak melaksanakan kewajibannya.
(6) Pencabutan Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan apabila sampai dengan
berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), pemilik Unit Pembenihan Ikan
tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring terhadap
konsistensi penerapan kriteria dan persyaratan CPIB.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali dan
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Auditor Sistem
Mutu Perbenihan.
(3) Ketentuan mengenai monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN
SERTIFIKAT CPIB
Bagian Kesatu
Perubahan
Pasal 14
(1) Perubahan Sertifikat CPIB dilakukan apabila terdapat
perubahan:
a. nama Unit Pembenihan Ikan; dan/atau
b. nama pemilik atau nama penanggung jawab
korporasi.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan perubahan Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. foto kopi Sertifikat CPIB;
b. foto kopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang
Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha
Pembudidayaan Ikan;
c. bukti peralihan kepemilikan, untuk perubahan
nama pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
d. foto kopi bukti perubahan nama penanggung jawab
korporasi untuk perubahan nama penanggung
jawab korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
persyaratan, yang hasilnya berupa persetujuan atau
penolakan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB
Perubahan atau penolakan penerbitan Sertifikat CPIB
Perubahan disertai dengan alasan penolakan, paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan
secara lengkap.
(5) Sertifikat CPIB Perubahan mulai berlaku sejak
diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku
Sertifikat CPIB yang diubah.
(6) Sertifikat CPIB Perubahan diberikan apabila Sertifikat
CPIB lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan
kepada Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Perpanjangan
Pasal 15
(1) Perpanjangan Sertifikat CPIB dapat diajukan 1 (satu)
bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPIB habis.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan perpanjangan Sertifikat CPIB harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
a. fotokopi Sertifikat CPIB;
b. dokumen mutu, dalam hal terdapat perubahan; dan
c. surat pernyataan kebenaran data dan informasi
yang disampaikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CPIB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan
Sertifikat CPIB perpanjangan.
Bagian Ketiga
Penggantian
Pasal 16
(1) Penggantian Sertifikat CPIB dapat dilakukan apabila
Sertifikat CPIB rusak atau hilang.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan penggantian Sertifikat CPIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan:
a. Sertifikat CPIB asli, dalam hal Sertifikat CPIB rusak;
b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal
Sertifikat CPIB hilang; dan
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang
menyatakan kebenaran data dan informasi yang
disampaikan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB pengganti
paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
lengkap.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dan kepala dinas melakukan
pembinaan terhadap Unit Pembenihan Ikan sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penerapan CPIB; dan
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
penerapan CPIB.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Sertifikat CPIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan
habis masa berlakunya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur CPIB, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PERMEN-KP/2016
TENTANG
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran
tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan
biakan murni alga.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
3. Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan Benih
Ikan dengan cara melakukan manajemen induk,
pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan
larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.
4. Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang selanjutnya
disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara
mengembangbiakkan Ikan dengan cara melakukan
manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan
pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang
terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi
kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan
pangan, dan lingkungan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
7. Manager Pengendali Mutu Perbenihan, yang selanjutnya
disingkat MPM adalah penanggung jawab mutu pada
Unit Pembenihan Ikan.
8. Auditor Sistem Mutu Perbenihan adalah orang yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit CPIB.
9. Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk
melakukan pembenihan ikan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan
budidaya.
12. Dinas adalah perangkat daerah di provinsi atau
kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan CPIB;
b. sertifikasi CPIB;
c. perubahan, perpanjangan, dan penggantian Sertifikat
CPIB; dan
d. pembinaan.
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN CPIB
Pasal 3
(1) Setiap Orang yang memproduksi Benih Ikan harus
menerapkan CPIB pada Unit Pembenihan Ikan yang
dimilikinya.
(2) CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan
pangan, dan lingkungan.
(3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan Standar Nasional
Indonesia.
BAB III
SERTIFIKASI CPIB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Sertifikasi CPIB dilakukan terhadap setiap jenis Benih Ikan.
Pasal 5
Setiap Unit Pembenihan Ikan yang telah menerapkan CPIB
dapat diberikan Sertifikat CPIB.
Pasal 6
Setiap Sertifikat CPIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis
Benih Ikan yang disertifikasi.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat CPIB
Pasal 7
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan untuk
memperoleh Sertifikat CPIB harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan
melampirkan:
a. fotokopi sertifikat MPM;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang
Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha
Pembudidayaan Ikan;
c. dokumen mutu, yang terdiri atas:
1) formulir data umum Unit Pembenihan Ikan;
2) formulir struktur organisasi, tanggung jawab,
dan wewenang;
3) formulir alur proses produksi;
4) formulir daftar sarana dan prasarana Unit
Pembenihan Ikan;
5) formulir daftar sumber daya manusia; dan
6) formulir daftar kendali dokumen.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memuat lebih dari 1 (satu) jenis Benih Ikan.
(3) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian
terhadap kelengkapan dokumen paling lama 1 (satu) hari
kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, dilakukan penilaian dokumen dengan
mengacu pada kriteria dan persyaratan CPIB.
(3) Dalam hal dokumen sesuai dengan kriteria dan
persyaratan CPIB, dilakukan pemeriksaan lapangan guna
melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dibantu oleh
Auditor Sistem Mutu Perbenihan.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB atau surat
penolakan penerbitan Sertifikat CPIB disertai dengan
alasan penolakan, paling lama 57 (lima puluh tujuh) hari
kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
(7) Bentuk dan format Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Penerbitan Sertifikat CPIB tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga
Jenis dan Masa Berlaku Sertifikat
Pasal 10
(1) Sertifikat CPIB diberikan kepada Unit Pembenihan Ikan
dan dibedakan berdasarkan nilai kelulusan, yang terdiri
atas:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. cukup.
(2) Nilai kelulusan sangat baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dengan ketentuan mempunyai nilai 98
(sembilan puluh delapan) sampai dengan 100 (seratus).
(3) Nilai kelulusan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dengan ketentuan mempunyai nilai 88 (delapan
puluh delapan) sampai dengan kurang dari 98 (sembilan
puluh delapan).
(4) Nilai kelulusan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan ketentuan mempunyai nilai 75 (tujuh
puluh lima) sampai dengan kurang dari 88 (delapan
puluh delapan).
(5) Sertifikat CPIB tidak dapat diberikan dalam hal nilai yang
diperoleh kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau terdapat
ketidaksesuaian kritis.
Pasal 11
Masa berlaku Sertifikat CPIB terdiri atas:
a. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan sangat baik,
berlaku selama 4 (empat) tahun;
b. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan baik, berlaku
selama 3 (tiga) tahun; dan
c. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan cukup, berlaku
selama 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat
Monitoring
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
telah memiliki Sertifikat CPIB wajib:
a. menjaga konsistensi penerapan kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2); dan
b. melaporkan kepada Direktur Jenderal, jika terdapat
perubahan nama MPM.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat CPIB; dan
c. pencabutan Sertifikat CPIB.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1
(satu) bulan.
(5) Pembekuan Sertifikat CPIB sebagimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis kedua pemilik Unit Pembenihan Ikan
tidak melaksanakan kewajibannya.
(6) Pencabutan Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan apabila sampai dengan
berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), pemilik Unit Pembenihan Ikan
tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring terhadap
konsistensi penerapan kriteria dan persyaratan CPIB.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali dan
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Auditor Sistem
Mutu Perbenihan.
(3) Ketentuan mengenai monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN
SERTIFIKAT CPIB
Bagian Kesatu
Perubahan
Pasal 14
(1) Perubahan Sertifikat CPIB dilakukan apabila terdapat
perubahan:
a. nama Unit Pembenihan Ikan; dan/atau
b. nama pemilik atau nama penanggung jawab
korporasi.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan perubahan Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. foto kopi Sertifikat CPIB;
b. foto kopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang
Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha
Pembudidayaan Ikan;
c. bukti peralihan kepemilikan, untuk perubahan
nama pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
d. foto kopi bukti perubahan nama penanggung jawab
korporasi untuk perubahan nama penanggung
jawab korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
persyaratan, yang hasilnya berupa persetujuan atau
penolakan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB
Perubahan atau penolakan penerbitan Sertifikat CPIB
Perubahan disertai dengan alasan penolakan, paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan
secara lengkap.
(5) Sertifikat CPIB Perubahan mulai berlaku sejak
diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku
Sertifikat CPIB yang diubah.
(6) Sertifikat CPIB Perubahan diberikan apabila Sertifikat
CPIB lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan
kepada Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Perpanjangan
Pasal 15
(1) Perpanjangan Sertifikat CPIB dapat diajukan 1 (satu)
bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPIB habis.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan perpanjangan Sertifikat CPIB harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
a. fotokopi Sertifikat CPIB;
b. dokumen mutu, dalam hal terdapat perubahan; dan
c. surat pernyataan kebenaran data dan informasi
yang disampaikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CPIB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan
Sertifikat CPIB perpanjangan.
Bagian Ketiga
Penggantian
Pasal 16
(1) Penggantian Sertifikat CPIB dapat dilakukan apabila
Sertifikat CPIB rusak atau hilang.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan penggantian Sertifikat CPIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan:
a. Sertifikat CPIB asli, dalam hal Sertifikat CPIB rusak;
b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal
Sertifikat CPIB hilang; dan
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang
menyatakan kebenaran data dan informasi yang
disampaikan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB pengganti
paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
lengkap.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dan kepala dinas melakukan
pembinaan terhadap Unit Pembenihan Ikan sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penerapan CPIB; dan
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
penerapan CPIB.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Sertifikat CPIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan
habis masa berlakunya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur CPIB, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar