Wikipedia

Hasil penelusuran

10 Juli 2019

Prosedur pendaftaran Cara Pembenihan Ikan yang Baik

Apa itu CPIB?
Hal pertama yang terbersit dalam pikiran kita ialah : Apa CPIB itu sendiri? Hal apa yang melatar belakanginya? Manfaat apa yang dapat diperoleh oleh UPR dalam penerapan CPIB ini?
Secara garis besar, CPIB atau Cara Pembenihan Ikan yang Baik merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan keamanan lingkungan (biosecurity), mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety).
Faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penerapan CPIB ini (Mengapa harus CPIB) diantaranya adalah :
  • Perdagangan global yang sangat kompetitif, sehingga produk benih yang dihasilkan harus sesuai dengan tuntutan pasar global terhadap produk perikanan yang ramah lingkungan, tidak mengandung residu antibiotik dan bahan kimia serta mampu telusur
  • Persyaratan mutu yang ketat dan keamanan pangan
  • Tuntutan konsumen terhadap mutu
  • Penganekaragaman jenis dan bentuk serta penyajian produk
    • Tuntutan melaksanakan tatacara budidaya yg bertanggung jawab dan berkelanjutan (Responsible and sustainable aquaculture)
    • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari penerapan CPIB ialah :
  • Meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas
  • Mampu telusur
  • Memperkecil resiko kegagalan
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan
    • Meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor.
Aspek apa saja yang termasuk dalam persyaratan CPIB?
Terdapat 4 aspek yang harus dipenuhi untuk setiap unit pembenihan dalam penerapan CPIB (Sesuai dengan Pedoman CPIB oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya)
  1. 1.    Persyaratan Teknis
  • Kelayakan lokasi dan sumber air, diantaranya ialah :
  1. Bebas banjir dan bahan cemaran
    1. Mempunyai sumber air yang layak, bersih sepanjang tahun dan bebas cemaran pathogen, bahan organik dan kimiawi
    2. Mudah dalam memperoleh tenaga kerja yang kompeten, berdedikasi tinggi sesuai dengan kebutuhan
    3. Mudah dijangkau, prasarana cukup
  • Kelayakan fasilitas
  1. Bangunan, diantaranya
  • Tempat penyimpanan pakan
  • Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan
  • Tempat penyimpanan peralatan
  • Kantor/ruang administrasi
  1. Sarana filtrasi, pengendapan dan bak tandon
  2. Bak karantina
  3. Bak pengolah limbah
  4. Bak/kolam pemeliharaan induk
  5. Wadah pemijahan
  6. Wadah penetasan
  7. Bak/kolam pemeliharaan benih
  8. Bak kultur pakan hidup
  9.  Wadah penampungan benih
  10.  Sarana pengolah limbah
  11.  Mesin & Peralatan Kerja
  • Tempat penyimpanan peralatan
  • Kantor/ruang administrasi
  • Peralatan Produksi
  • Bahan dan peralatan panen
  • Peralatan mesin
  • Peralatan laboratorium
13.       Sarana Biosecurity
  • Pagar dan penyekat
  • Sarana sterilisasi
  • Pakaian dan perlengkapan personil unit produksi
  • Proses produksi
  1. Manajemen air sumber dan air pemeliharaan
  • Air media pemeliharaan harus memenuhi standar baku mutu air
  • Dilakukan  proses penjernihan air melalui pengendapan dan filtrasi
  • Dilakukan perlakuan (treatment) air secara fisik, kimiawi atau biologi
  • Dilakukan monitoring periodik
  1. Manajemen induk
  • Pemilihan induk :umur, ukuran, Sertifikat Kesehatan/bebas virus, asal induk  jelas (hasil pemuliaan/ domestikasi)
  • Karantina induk (proses, fasilitas, tes ulang bebas virus, bahan pencegahan penyakit)
  • Pemeliharaan (wadah pemeliharaan, pengelolaan air, pemberian pakan, pengamatan kesehatan, pengamatan gonad, penanganan proses pemijahan dan penetasan telur)
  1. Manajemen benih
  • Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan  sepenggal (telur/larva/nauplius menjadi benih/postlarva ) maka telur/larva/nauplius harus diperoleh dari unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan lain
  • Aklimatisasi benih/karantina
  • Pengelolaan air
  • Pemberian pakan (jenis , dosis dan frekuensi)
  • Perawatan kesehatan benih
  • Pengamatan perkembangan /kesehatan
  1. Panen, pengemasan dan distribusi benih
  • Panen (umur benih , cara panen, peralatan panen, pengecekan mutu benih)
  • Perawatan kesehatan benih
  • Pengamatan perkembangan /kesehatan
  • Pengemasan (peralatan dan bahan kemasan)
  • Distribusi benih (darat, air dan udara)
  • Penerapan biosecurity
Merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan.
Merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu area
Kegiatan penting dalam penerapan biosecurity :
  1. Pengaturan tata letak
  • Pengaturan berdasarkan alur produksi
  • Pemagaran dan penyekatan
  • Penyimpanan bahan
  1. Pengaturan akses masuk ke lokasi
  2. Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
  3. Sanitasi lingkungan
  4. Pengolahan limbah
  5. Pengendalian hama penyakit
  6. Pengaturanpersonil/karyawan
    1. 2.    Persyaratan Manajemen
  • Organisasi Unit Pembenihan
Struktur organisasi diperlukan sebagai pedoman untuk melakukan pembagian tugas, kewajiban dan wewenang dalam menjalankan kegiatan, untuk itu unit pembenihan harus menetapkan personil dengan kompetensi dan/atau kualifikasi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan / pengaturan teknik dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan  fungsi  pada unit pembenihan tersebut.
  • Dokumentasi & Rekaman
Merupakan proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB
Manfaat dokumentasi, diantaranya ialah :
  1. Mudah mengakses informasi proses produksi
  2. Dapat diperoleh bukti obyektif tentang kesesuaian proses produksi dengan CPIB
  3. Mampu telusur
Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan:
  1. Permohonan sertifikasi
  2. Standar Operasional Prosedur (SPO)
    1. Formulir dan Rekaman
    2. Dokumen lainnya
  1. 3.       Persyaratan Keamanan Pangan

Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik.
  1. 4.       Persyaratan lingkungan
Limbah buangan air payau/laut, air tawar dan limbah lainnya, sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung / diendapkan  terlebih dahulu  dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak pengolah limbah dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit atau secara biologi
Bagaimana proses pengajuan sertifikasi CPIB?

Secara umum, langkah-langkah penting dalam penerapan CPIB meliputi :
  1. Komitmen Pimpinan Puncak
  2. Penunjukkan MPM
  3. Pembentukan TIM CPIB
  4. Struktur Organisasi
  5. Pelajari Persyaratan CPIB
  6. Pelatihan Karyawan
  7. Penyusunan Dokumen
  8. Sosialisasi Penerapan CPIB
  9. Penerapan CPIB dan dokumentasi
  • Apabila penerapan CPIB dalam unit pembenihan telah sesuai dengan persyaratan CPIB, maka unit pembenihan dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke Direktorat Perbenihan, DJPB (sesuai pedoman sertifikasi CPIB).
  • Unit usaha yang telah menerapkan CPIB akan mendapatkan sertifikat (Sertifikat diberikan oleh Dirjen PB)
  • Bagi unit yang lulus sertifikasi, akan disurveillance setiap 6 bulan sekali atau minimal satu kali dalam setahun.
Apa saja manfaat Sertifikat CPIB?
Manfaat Sertifikat CPIB diantaranya adalah :
  • Peluang untuk menembus pasar ekspor semakin terbuka lebar
  • Usaha pembenihan ikan akan semakin bagus
  • Kondisi lingkungan kolam usaha budidaya ikan akan semakin terjaga
  • Tingkat kepercayaan konsumen akan semakin tinggi
  • Harga jual ikan semakin tinggi
  •  
  •  
  • Sumber: https://empangqq.com/2015/01/28/cpib-atau-cara-pembenihan-ikan-yang-baik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar