Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah suatu cara dimana para
pembudidaya dapat memproduksi hasil perikanan dengan mempertimbangkan
kaidah-kaidah selain peningkatan produksi yang ramah lingkungan, juga
aspek mutu, gizi,kesehatan dan keamanan pangan.
DASAR PENERAPAN CBIB
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007
PERSYARATAN PENILAIAN KESESUAIAN CBIB
- Lokasi
Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai dimana resiko
keamanan pangan dari bahan kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.
- Suplai Air
Unit usaha budidaya mempunyai sumber air yang baik dan air pasok terhindar dari sumber polusi.
- Tata Letak dan Desain
(1) Area usaha budidaya hanya digunakan untuk
pembudidaya ikan. (2) Unit usaha budidaya mempunyai desain letak yang
dapat mencegah kontaminasi silang. (3) Toilet, septic tank, gudang dan
fasilitas lainnya terpisah dan tidak berpotensi mengkontaminasi produk
budidaya. (4) Unit usaha budidaya memiliki fasilitas pembuangan limbah
cair ataupun padat yang ditempatkan di area yang sesuai. (5) Wadah
budidaya seperti karamba dan jarring didesain dan dibangun agar menjamin
kerusakan fisik ikan yang minimal selama pemeliharaan dan panen.
- Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
Unit usaha budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi kebersihan dan
higienis. (2) Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang dan hama
yang menyebabkan kontaminasi. (3) BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk
reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan
aman. (4) Wadah, perlengkapan dan fasilitas budidaya dibuat dari bahan
yang tidak menyebabkan kontaminasi. (5) Fasilitas dan perlengkapan
dijaga dalam kondisi higienis dan dibersihkan sebelum dan sesudah
digunakan serta (bila perlu) didesinfeksi dengan desinfektan yang
diizinkan.
- Persiapan Wadah Budidaya
(1) Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih.
(2) Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik
dan bahan kimia yang direkomendasikan.
- Pengelolaan Air
(1) Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan serta menjamin
kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. (2) Monitor
kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kualitas air yang sesuai
untuk ikan yang dibudidayakan.
- Benih
Benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan berasal dari unit
pembenihan bersertifikat dan tidak mengandung penyakit berbahaya maupun
obat ikan.
- Pakan
(1) Pakan ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran /sertifikat
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau surat jaminan dari
institusi yang berkompeten. (2) Pakan ikan disimpan dengan baik dalam
ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas serta digunakan
sebelum tanggal kadaluarsa. (3) Pakan tidak dicampur bahan tambahan
seperti antibiotic, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang
dilarang dan bahan yang digunakan harus terdaftar pada DJPB. (4) Pakan
buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan oleh DJPB
dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang (antibiotic, pestisida,
logam berat). (5) Pemberian pakan dilakukan dalam efisiensi sesuai
dengan dosis yang direkomendasikan. (6) Pakan berlabel/memiliki
informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan
cara pemberian dengan jelas dalam bahasa Indonesia.
- Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Obat Ikan
(1) Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang
diijinkan (dengan nomor regristrasi dari DJPB). (2) Penggunaan obat ikan
yang diijinkan sesuai petunjuk dan pengawasan (obat keras harus
digunakan dibawah pengawasan petugas yang berkompeten). (3) Obat ikan,
bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi. (4)
Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai instruksi dan
ketentuan/petunjuk pada label. (5) Dilakukan test untuk mendeteksi
residu obat ikan dan bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas. (6)
obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis yang digunakan memiliki label
yang menjelaskan : dosis dan aturan pemakaian, tanggal kadaluarsa dan
masa henti obat yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Penggunaan Es dan Air
(1) Air bersih digunakan dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk
panen, penanganan hasil dan pembersihan. (2) Es hanya berasal dari
pemasok yang disetujui dan menggunnakan air minum/bersih. (3) Es
diterima dalam kondisi saniter. (4) Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis.
- Panen
(1) Perlengkapan dan peralatan mudah dibersihkan dan dijaga dalam
kondisi bersih dan higienis. (2) Panen dipersiapkan dengan baik untuk
menghindari pengaruh temperature yang tinggi pada ikan. (3) Pada saat
panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan
kontaminasi ikan. (4) Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan
efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik.
- Penanganan Hasil
- Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan
dan didisinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih.
(2) Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0⁰C
diseluruh bagian. (3) Proses penanganan seperti pemilihan, penimbangan,
pencucian, pembilasan, dll dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa
merusak produk. (4) Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan
dan kimia yang dilarang tidak digunakan pada ikan, yang diangkut dalam
kondisi mati atau hidup.
- Pengangkutan
(1) Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll).
(2) Pengangkutan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi
sekitar (seperti udara, tanah, air, oil, bahan kimia, dll) dan
kontaminasi silang.
(3) Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0⁰C) pada seluruh bagian produk.
(4) Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau kontaminasi.
- Pembuangan Limbah
Limbah (cair, padat dan berbahaya) dikelola (dikumpulkan &
dibuang) dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah
kontaminasi.
- Pencatatan
(1) Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku pakan ikan (untuk pakan buatan sendiri).
(2) Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain selama masa pemeliharaan.
(3) Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai kebutuhan (lihat poin 6).
(4) Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan.
(5) Rekaman panen disimpan dengan baik.
(6) Catatan/Rekaman pengangkutan ikan disimpan dengan baik.
- Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya keamanan pangan) dilakukan sebagai
kegiatan yang rutin & terkendali. Tindakan perbaikan dilakukan
dengan tepat & segera sesuai masalah yang ditemukan.
- Pelatihan
Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih (pelatihan,
seminar, workshop, sosialisasi, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan
bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.
- Kebersihan Personil
Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat.
sumber:https://seruyankab.go.id/pengembangan-budidaya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar