Wikipedia

Hasil penelusuran

28 Agustus 2019

teknis penilaian kelas kelompok

Agar perkembangan kemampuan kelembagaan pelaku Utama dibidang kelautan dan perikanan dapat berjalan secara lancar dan berkesinambungan, maka sistim kelembagaan pelaku utama perllu dilakukan pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan. Sistim Pembinaan yang dilaksanakan yaitu dengan melaksanakan Penilaian Kelas kemampuan Kelompok. Bagi Kelompok baru juga perlu dilakukan sistim Pengukuhan, hal ini dimaksudkan agar dalam pembinaan dapat berjalan secara terorganisir, dan berkelanjutan. Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaksanaan Penilaian dan pengukuhan terhadap kelembagaan Pelaku utama juga harus sesuai dengan Kriteria yang ada pada Kelompok tersebut.


1. Aspek Penilaian
Aspek penilaian kelompok pelaku utama kegiatan perikanan diukur berdasarkan 5 (lima) jenis kemampuan dan 42 (empat puluh dua) indikator, dengan bobot penilaian maksimal tertentu sehingga seluruh hasil penilaian kemampuan sama dengan 1.000. Nilai skoring penilaian sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagaimana tersebut dalam Form 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Waktu Penilaian dan Tim Penilai
Penilaian dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan oleh tim penilai sebagai berikut:

  1. Untuk kelas pemula, penilai dari tim tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Camat terdiri dari penyuluh, unsur kecamatan, dan unsur dinas terkait.
  2. Untuk kelas madya, penilai dari tim tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/walikota atau Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan terdiri dari penyuluh, unsur kabupaten/kota, dan unsur dinas terkait.
  3. Untuk kelas utama, penilai dari tim tingkat pusat, provinsi, penyuluh perikanan, dan unsur dinas terkait yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atau Gubernur atau dinas yang membidangi perikanan.


3. Makna dan Tujuan Pengukuhan
Berdasarkan penilaian serta penetapan kelas kemampuan suatu kelompok maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:

  1. Untuk Kelas Pemula, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/lurah, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai logo wilayah administrasi setempat.
  2. Untuk Kelas Madya, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangai oleh Camat, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna kuning muda disertai logo wilayah administrasi setempat.
  3. Untuk Kelas Utama, diberikan dengan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, dengan warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.

Pengukuhan adalah pemberian penghargaan/penetapan peningkatan kelas kemampuan kelompok berdasarkan jenis kemampuan dan indikator yang telah diidentifikasi/diverifikasi oleh tim penilai. Melalui penghargaan tersebut diharapkan tercipta sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga mampu berperan dalam membangun usaha kelautan dan perikanan mulai dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi, serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
 Pengukuhan dan/atau pengakuan terhadap kelembagaan pelaku utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi yang telah dicapai kelompok sekaligus merupakan kebanggaan tersendiri bagi para anggota kelompok sehingga dapat menumbuhkan motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya secara berkelompok.

Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelas kemampuan kelompok antara lain:

  1. Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga anggota kelompok atas eksistensi dan prestasi yang telah dicapai oleh kelompoknya yaitu sebagai prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
  2. Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan peluang ekonomi.
  3. Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan kepada pelaku utama lainnya. Bagi kelembagaan pelaku utama yang baru tumbuh/terbentuk, baru dapat dikukuhkan setelah kelompok tersebut berusia minimal 1 tahun setelah kelompok tersebut terbentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar