Wikipedia

Hasil penelusuran

13 Agustus 2019

pengertian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perikanan

AD ART Pokdakan
3.1.   Pengertian
§  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.
§  Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah.
§  Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.
3.2.   Tujuan
§  Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
§  AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok.  Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.3.   Komponen Anggaran Dasar
Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti:
                       i.      Nama kelompok.
                     ii.      Tempat dan kedudukan kelompok.
                   iii.      Asas dan tujuan kelompok.
                    iv.      Struktur organisasi dan susunan kepengurusan.
                      v.      Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus.
                    vi.      Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan.
                  vii.      Ketentuan rapat.
                viii.      Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok.
                    ix.      Usaha-usaha kelompok.
                      x.      Ketentuan-ketentuan anggaran dasar.
                    xi.      Pembentukan dan pembubaran organisasi.
3.4.   Komponen Anggaran Rumah Tangga (ART)
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain:
i.        Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan syarat-syarat khusus).
ii.      Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang).
iii.    Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal).
iv.     Hal lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).
            Di bawah ini disajikan contoh pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK MASYARAKAT…………..
DESA ...............................
KECAMATAN.................
PASAL I
UMUM
1.     Kelompok..............ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.
2.     Tujuan utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumberdaya alam semakin meningkat.
PASAL II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.     Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi nama .......................................
2.     Kelompok ini berkedudukan di Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................
PASAL III
BIDANG USAHA
1.     Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa............... secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta tidak dilarang ketentuan yang berlaku.
2.     Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil laut/darat.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1.     Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3.     Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan kepala desa.
PASAL V
KEANGGOTAAN
1.     Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran rumah tangga Kelompok.........
2.     Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari....................
PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1.     Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2.     Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.
PASAL VII
PERMODALAN
1.     Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2.     Modal kelompok akan dihimpun dari :
a.     anggota
b.     dari pihak ketiga
3.     Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.
4.     Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.
PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA
1.     Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2.     Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok.
3.     Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.
PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok......
Ditetapkan         :
Tanggal             :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar