AD ART Pokdakan
3.1.
Pengertian
§ Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan
kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik
untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.
§ Anggaran Dasar merupakan
landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan
ditetapkan atas dasar musyawarah.
§ Anggaran Rumah Tangga adalah
pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan
operasional. Pada dasarnya ART merupakan
uraian dari AD.
3.2.
Tujuan
§ Untuk menjaga agar
organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya
kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan
ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota
dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
§ AD –
ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam
kelompok. Dengan adanya AD – ART yang
jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah
dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.3. Komponen Anggaran Dasar
Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal
yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti:
i.
Nama kelompok.
ii.
Tempat dan kedudukan kelompok.
iii.
Asas dan tujuan kelompok.
iv.
Struktur organisasi dan susunan kepengurusan.
v.
Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus.
vi.
Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan.
vii.
Ketentuan rapat.
viii.
Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok.
ix.
Usaha-usaha kelompok.
x.
Ketentuan-ketentuan anggaran dasar.
xi.
Pembentukan dan pembubaran organisasi.
3.4. Komponen Anggaran Rumah Tangga (ART)
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga menyangkut
penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain:
i.
Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam
keanggotaan, dan syarat-syarat khusus).
ii. Kepengurusan
(susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang).
iii. Permodalan
(bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan
modal).
iv. Hal
lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).
Di bawah ini disajikan contoh pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART).
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK MASYARAKAT…………..
DESA ...............................
KECAMATAN.................
PASAL I
UMUM
1.
Kelompok..............ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat
Desa.......... dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan program PNPMM-KP untuk mempercepat pembangunan kelautan dan
perikanan.
2.
Tujuan utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan
keterampilan masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta
pengelolaan sumberdaya alam semakin meningkat.
PASAL II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.
Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka kelompok ini diberi
nama .......................................
2.
Kelompok ini berkedudukan di
Desa..................Kecamatan................ Kabupaten..........................Propinsi......................
PASAL III
BIDANG USAHA
1.
Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Desa...............
secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha
dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta
tidak dilarang ketentuan yang berlaku.
2.
Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan pada usaha yang
berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk mendapatkan nilai
tambah dari hasil laut/darat.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1.
Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan pengelola yang
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui rapat anggota.
3.
Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan terpilih melalui rapat
anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan dengan surat keputusan
kepala desa.
PASAL V
KEANGGOTAAN
1.
Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat
Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran
rumah tangga Kelompok.........
2.
Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini pada dasarnya
adalah terdiri dari....................
PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1.
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk
mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir dan untuk
menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2.
Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3 ditambah 1 orang dari
jumlah anggota yang hadir.
PASAL VII
PERMODALAN
1.
Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun modal.
2.
Modal kelompok akan dihimpun dari :
a.
anggota
b.
dari pihak ketiga
3.
Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun
sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan persyaratan
yang tidak memberatkan kelompok.
4.
Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus
mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat anggota.
PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL
USAHA
1.
Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
2.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal
yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota
kelompok.
3.
Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan melalui Rapat Anggota.
PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum
diatur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian
dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok......
Ditetapkan :
Tanggal :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar