Wikipedia

Hasil penelusuran

30 Juli 2019

aturan tentang CPIB

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PERMEN-KP/2016
TENTANG
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
TENTANG CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran
tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan
biakan murni alga.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
3. Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan Benih
Ikan dengan cara melakukan manajemen induk,
pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan
larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.
4. Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang selanjutnya
disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara
mengembangbiakkan Ikan dengan cara melakukan
manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan
pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang
terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi
kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan
pangan, dan lingkungan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
7. Manager Pengendali Mutu Perbenihan, yang selanjutnya
disingkat MPM adalah penanggung jawab mutu pada
Unit Pembenihan Ikan.
8. Auditor Sistem Mutu Perbenihan adalah orang yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit CPIB.
9. Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk
melakukan pembenihan ikan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan
budidaya.
12. Dinas adalah perangkat daerah di provinsi atau
kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan CPIB;
b. sertifikasi CPIB;

c. perubahan, perpanjangan, dan penggantian Sertifikat
CPIB; dan
d. pembinaan.
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN CPIB
Pasal 3
(1) Setiap Orang yang memproduksi Benih Ikan harus
menerapkan CPIB pada Unit Pembenihan Ikan yang
dimilikinya.
(2) CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan
pangan, dan lingkungan.
(3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan Standar Nasional
Indonesia.
BAB III
SERTIFIKASI CPIB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Sertifikasi CPIB dilakukan terhadap setiap jenis Benih Ikan.
Pasal 5
Setiap Unit Pembenihan Ikan yang telah menerapkan CPIB
dapat diberikan Sertifikat CPIB.
Pasal 6
Setiap Sertifikat CPIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis
Benih Ikan yang disertifikasi.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat CPIB

Pasal 7
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan untuk
memperoleh Sertifikat CPIB harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan
melampirkan:
a. fotokopi sertifikat MPM;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang
Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha
Pembudidayaan Ikan;
c. dokumen mutu, yang terdiri atas:
1) formulir data umum Unit Pembenihan Ikan;
2) formulir struktur organisasi, tanggung jawab,
dan wewenang;
3) formulir alur proses produksi;
4) formulir daftar sarana dan prasarana Unit
Pembenihan Ikan;
5) formulir daftar sumber daya manusia; dan
6) formulir daftar kendali dokumen.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memuat lebih dari 1 (satu) jenis Benih Ikan.
(3) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian
terhadap kelengkapan dokumen paling lama 1 (satu) hari
kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, dilakukan penilaian dokumen dengan
mengacu pada kriteria dan persyaratan CPIB.
(3) Dalam hal dokumen sesuai dengan kriteria dan
persyaratan CPIB, dilakukan pemeriksaan lapangan guna
melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.

(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dibantu oleh
Auditor Sistem Mutu Perbenihan.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB atau surat
penolakan penerbitan Sertifikat CPIB disertai dengan
alasan penolakan, paling lama 57 (lima puluh tujuh) hari
kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
(7) Bentuk dan format Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Penerbitan Sertifikat CPIB tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga
Jenis dan Masa Berlaku Sertifikat
Pasal 10
(1) Sertifikat CPIB diberikan kepada Unit Pembenihan Ikan
dan dibedakan berdasarkan nilai kelulusan, yang terdiri
atas:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. cukup.
(2) Nilai kelulusan sangat baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dengan ketentuan mempunyai nilai 98
(sembilan puluh delapan) sampai dengan 100 (seratus).
(3) Nilai kelulusan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dengan ketentuan mempunyai nilai 88 (delapan
puluh delapan) sampai dengan kurang dari 98 (sembilan
puluh delapan).

(4) Nilai kelulusan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan ketentuan mempunyai nilai 75 (tujuh
puluh lima) sampai dengan kurang dari 88 (delapan
puluh delapan).
(5) Sertifikat CPIB tidak dapat diberikan dalam hal nilai yang
diperoleh kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau terdapat
ketidaksesuaian kritis.
Pasal 11
Masa berlaku Sertifikat CPIB terdiri atas:
a. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan sangat baik,
berlaku selama 4 (empat) tahun;
b. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan baik, berlaku
selama 3 (tiga) tahun; dan
c. Sertifikat CPIB dengan nilai kelulusan cukup, berlaku
selama 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat
Monitoring
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
telah memiliki Sertifikat CPIB wajib:
a. menjaga konsistensi penerapan kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2); dan
b. melaporkan kepada Direktur Jenderal, jika terdapat
perubahan nama MPM.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat CPIB; dan
c. pencabutan Sertifikat CPIB.

(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1
(satu) bulan.
(5) Pembekuan Sertifikat CPIB sebagimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis kedua pemilik Unit Pembenihan Ikan
tidak melaksanakan kewajibannya.
(6) Pencabutan Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan apabila sampai dengan
berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), pemilik Unit Pembenihan Ikan
tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring terhadap
konsistensi penerapan kriteria dan persyaratan CPIB.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling kurang setiap 1 (satu) tahun sekali dan
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Auditor Sistem
Mutu Perbenihan.
(3) Ketentuan mengenai monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN
SERTIFIKAT CPIB
Bagian Kesatu
Perubahan
Pasal 14
(1) Perubahan Sertifikat CPIB dilakukan apabila terdapat
perubahan:
a. nama Unit Pembenihan Ikan; dan/atau

b. nama pemilik atau nama penanggung jawab
korporasi.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan perubahan Sertifikat CPIB sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. foto kopi Sertifikat CPIB;
b. foto kopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang
Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha
Pembudidayaan Ikan;
c. bukti peralihan kepemilikan, untuk perubahan
nama pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
d. foto kopi bukti perubahan nama penanggung jawab
korporasi untuk perubahan nama penanggung
jawab korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
persyaratan, yang hasilnya berupa persetujuan atau
penolakan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB
Perubahan atau penolakan penerbitan Sertifikat CPIB
Perubahan disertai dengan alasan penolakan, paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan
secara lengkap.
(5) Sertifikat CPIB Perubahan mulai berlaku sejak
diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku
Sertifikat CPIB yang diubah.
(6) Sertifikat CPIB Perubahan diberikan apabila Sertifikat
CPIB lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan
kepada Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Perpanjangan
Pasal 15
(1) Perpanjangan Sertifikat CPIB dapat diajukan 1 (satu)
bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPIB habis.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan perpanjangan Sertifikat CPIB harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
a. fotokopi Sertifikat CPIB;
b. dokumen mutu, dalam hal terdapat perubahan; dan
c. surat pernyataan kebenaran data dan informasi
yang disampaikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CPIB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan
Sertifikat CPIB perpanjangan.
Bagian Ketiga
Penggantian
Pasal 16
(1) Penggantian Sertifikat CPIB dapat dilakukan apabila
Sertifikat CPIB rusak atau hilang.
(2) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang
akan melakukan penggantian Sertifikat CPIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan:
a. Sertifikat CPIB asli, dalam hal Sertifikat CPIB rusak;
b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal
Sertifikat CPIB hilang; dan
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang
menyatakan kebenaran data dan informasi yang
disampaikan.

(3) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB pengganti
paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
lengkap.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dan kepala dinas melakukan
pembinaan terhadap Unit Pembenihan Ikan sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penerapan CPIB; dan
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
penerapan CPIB.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Sertifikat CPIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan
habis masa berlakunya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur CPIB, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

23 Juli 2019

alur penerbitan sertifikasi CBIB

Penerbitan Sertifikat CBIB dilakukan melalui proses: (i) permohonan, (ii) penilaian, (iii) pelaporan hasil, dan (iv) pemberian sertifikat. Diagram alir penerbitan sertifikat CBIB dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 1. Diagram Alir Penerbitan Sertifikat CBIB
3.1 Permohonan
(1) Permohonan Sertifikasi CBIB ditujukan kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Produksi (Format1), dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kab/Kota. Dokumen administrasi meliputi:
a. Copy Izin Usaha Perikanan (IUP) bagi unit usaha berbadan hukum/Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan/Surat Keterangan bagi pembudidaya atau kelompok pembudidaya ikan;
b. Data Unit Pembudidayaan Ikan (Format 2);
c. Gambar Layout bangunan dan petakan Unit Pembudidayaan ikan;
d. Struktur Organisasi dan uraian tugas (untuk unit budidaya dengan jumlah pekerja ≥ 3 orang).
(2) Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, fax, dan/atau surat elektronik dengan alamat: sertifikasicbib@yahoo.com.
(3) Direktur Produksi meneruskan surat permohonan kepada Sekretariat Sertifikasi CBIB untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(4) Sekretariat memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dengan mengisi Tanda Terima Dokumen Permohonan, Audit Kecukupan dan
Rencana Kerja (Format 3). Apabila dokumen tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan (Format 4).
(5) Pemohon melengkapi kekurangan dokumen administrasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
(6) Direktur Produksi menugaskan Asesor CBIB untuk melakukan Asesmen (Format 5). Jumlah Asesor yang ditugaskan untuk penilaian dalam 1 (satu) unit pembudidayaan ikan tergantung skala dan kompleksitas manajemen unit pembudidayaan ikan.
(7) Asesor sebelum melakukan Asesmen perlu mempelajari dokumen unit pembudidayaan ikan, dan mengidentifikasi hal-hal yang akan menjadi fokus Asesmen paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksaanaan Asesmen dengan melengkapi Tanda Terima Dokumen Permohonan, dan Audit Kecukupan (Format 3).
(8) Tim Asesor berkoordinasi dengan Dinas dan Asesi mengenai pelaksanaan Asesmen.
3.2 Pelaksanaan Asesmen
(1) Asesmen dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penugasan dengan mengikuti tata cara Asesmen diatur dalam SNI 19-19011-2005 dengan metode wawancara, pemeriksaan catatan/rekaman, sarana dan prasarana serta lingkungan sekitar menggunakan checklist penilaian (Format 6);
(2) Asesor mengisi checklist secara lengkap, menulis bukti kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam kolom keterangan. Temuan ketidaksesuaian dilengkapi dengan penjelasan masalah dan penanggung jawab dari bukti temuan, serta acuan/SPO yang dilanggar (PLOR-problem, location, objective evidence, reference). Setelah asesmen lapangan selesai, asesor merangkum temuan dengan menyalin PLOR dalam Laporan Hasil Asesmen Lapangan (Format 7), menyampaikannya kepada asesi, untuk disepakati dan ditandatangani bersama.
(3) Laporan hasil Asesmen dibuat 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap diberikan ke Asesi sedangkan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Asesor untuk proses selanjutnya.
(4) Asesi diberikan kesempatan melakukan tindakan perbaikan dan menyampaikan laporan tindakan perbaikan (Format 8) kepada Asesor dalam jangka waktu yang disepakati paling lambat 1 (satu) bulan setelah
pelaksanaan Asesmen, dengan menyertakan bukti perbaikan, antara lain surat keterangan/pernyataan, hasil uji laboratorium, gambar perbaikan fisik di lapangan sesuai temuan ketidaksesuaian.
(5) Asesor melakukan peninjauan terhadap laporan tindakan perbaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah laporan tindakan perbaikan diterima, dengan melengkapi Laporan Tindakan Perbaikan dan Peninjauan (Format 8).
3.3 Pelaporan Hasil
(1) Asesor CBIB menyampaikan Laporan Penilaian kepada Direktur Produksi melalui Sekretariat CBIB (Format 9) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penilaian lapangan atau peninjauan tindakan perbaikan.
(2) Sekretariat CBIB menyampaikan dokumen penilaian lapangan kepada Tim Reviewer untuk pemeriksaan.
(3) Tim Reviewer memeriksa ketepatan dan kelengkapan asesmen lapangan, dan memberikan rekomendasi hasil penilaian dengan melengkapi bagian pemeriksaan pada checklist, hasil penilaian lapangan, peninjauan tindakan perbaikan.
(4) Berdasarkan rekomendasi Tim Reviewer, Direktur menyampaikan memorandum hasil asesmen dan penerbitan sertifikat CBIB kepada kepada Direktur Jenderal (Format 10), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah hasil review diterima.
3.4 Pemberian Sertifikat
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CBIB (Format 11) kepada unit pembudidayaan ikan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan CBIB, berdasarkan Tingkat kelulusan
(2) Tata cara penomoran Sertifikat CBIB mengacu pada ISO 3166-2:2007 tentang standar Internasional untuk kode negara dan kode subdivisi.
(3) Jangka waktu berlakunya sertifikat tergantung pada tingkat kelulusan, yaitu:
a. Lulus dengan predikat A (Sangat Baik) berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal penerbitan.
b. Lulus dengan predikat B (Baik) berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
c. Lulus dengan predikat C (Cukup) berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan.
(4) Sertifikat disampaikan dengan Tanda Terima Sertifikat (Format 12)
(5) Bagi unit pembudidayaan ikan yang tidak lulus diberikan pemberitahuan melalui surat (Format 13) dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Provinsi dan Kab/Kota.

17 Juli 2019

Sosialisasi CPIB

1. dalam memperkenalkan suatu program dari pemnerintah maka diperlukan sosialisasi, yang mana hal ini sangat penting dalam mensukseskan suatu program
2.SERTIFIKASI Adalah rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi (baik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Pemerintah) memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses atau individu telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan

3 SERTIFIKASI SISTEM MUTU PERBENIHAN
SERTIFIKASI CPIB (CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK), Pelaksana DJPB SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU, Pelaksana: kerjasama DJPB & LSSM SERTIFIKASI SISTEM MENAJEMEN ISO, Pelaksana: LSSM terakreditasi
4 CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)
Merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang seharusnya diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety)
5 Bebas residu antibiotik
Aspek Keamanan Pangan Tidak menggunakan bahan/obat terlarang Aspek Teknis Kelayakan lokasi dan sumber air Kelayakan fasilitas Proses produksi Penerapan biosecurity Benih sehat bermutu Bebas residu antibiotik dan logam berat Aman bagi kesehatan Ramah lingkungan Unit Pembenihan Aspek Manajemen Struktur Organisasi dan SDM - Alur proses produksi Dokumentasi (SPO teknis) Catatan/rekaman Aspek lingkungan Perlakuan bagi pembuangan limbah
6 Sudahkah Kita Melaksanakan CPIB ?
7 ASPEK TEKNIS KELAYAKAN LOKASI KELAYAKAN FASILITAS
Bangunan (r. mesin, gdng alat & pkn, tmpt obat/bhn kimia) Sarana filtrasi, pengendapan & bak tandon Bak karantina Bak/kolam Mesin & Peralatan Kerja Sarana Biosecurity Pagar & penyekat Sarana sterilisasi Pakaian & perlengkapan
8 Bak Filter & Tandon Bak Pengendapan Bak Karantina Bak Penelitian
9 Bak Recovery Betina Bak Recovery jantan Bak Ketekan Inkubator
10 PROSES PRODUKSI Manajemen air sumber & air pemeliharaan
Manajemen induk Pemilihan induk Karantina induk Pemeliharaan induk Manajemen benih Panen, pengemasan & distribusi benih
11 PENERAPAN BIOSECURITY
Pengaturan tata letak Pengaturan akses masuk ke lokasi Sterilisasi wadah, peralatan & ruangan Sanitasi lingkungan Pengolahan limbah Pengendalian hama penyakit Pengaturan personil/karyawan
13 BIOSECURE AREA 13
14 FASILITAS BIOSECURITY
15 ORGANISASI UNIT PEMBENIHAN
ASPEK MANAJEMEN ORGANISASI UNIT PEMBENIHAN Pimpinan Unit Manajer Pengendali Mutu (MPM) Dasar Pelaksana produksi Pelaksana administrasi Pelaksana pemasaran
16 DOKUMEN DAN REKAMAN Dokumentasi CPIB: Proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan: Permohonan sertifikasi * Standar Operasional Prosedur (SPO)/IK Formulir Rekaman
17 ASPEK KEAMANAN PANGAN Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan / bahan kimia / bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik
18 ASPEK LINGKUNGAN Pengelolaan Limbah
Limbah buangan sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung /diendapkan terlebih dahulu dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak penampungan dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit
19 Langkah-Langkah Penerapan CPIB
Komitmen Pimpinan Puncak Penunjukkan MPM Pembentukan Tim CPIB Struktur Organisasi Pelajari Persyaratan CPIB Pelatihan Personel Penyusunan Dokumen Sosialisasi Penerapan CPIB Penerapan CPIB dan Dokumentasi Pengajuan Sertifikasi
20 SERTIFIKASI CPIB
21 PERSYARATAN AWAL SERTIFIKASI CPIB
Mempunyai MPM (dasar); Mempunyai dokumen mutu; Sudah menerapkan CPIB minimal 1 siklus sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
22 Kelengkapan Dokumen Sertifikasi CPIB
FC sertifikat MPM FC SIUPi/tanda pencatatan Data umum unit pembenihan Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang Alur proses produksi Daftar fasilitas unit pembenihan Jumlah, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman pegawai Daftar SPO/IK proses produksi Daftar rekaman
23 TAHAPAN PENILAIAN Penilaian Pendahuluan Penilaian Lapangan
Auditor CPIB akan melakukan: Pengumpulan data dan bukti Penilaian dokumen terkait Pemeriksaan kegiatan dan kondisi di lokasi Penilaian kesesuaian dengan persyaratan/standar yang diacu (SNI & CPIB) Diskusi, menyimpulkan hasil penilaian sementara, penyampaian semua temuan kepada pemohon dan tindakan koreksi/perbaikan yang perlu dilakukan oleh unit pembenihan atas ketidak sesuaian yang ditemukan Unit pembenihan wajib membuat perencanaan dan melaporkan tindakan perbaikan (form akan diberikan oleh auditor) 3) Pelaporan & Pembahasan
24 KETIDAKSESUAIAN YANG DITEMUKAN DALAM PENERAPAN CPIB DIBAGI MENJADI 4 KATEGORI YAITU :
Ketidaksesuaian Kritis, benih tidak bermutu n/ pencemaran lingkungan n/ ketidakamanan pangan n/ tidak mematuhi peraturan Ketidaksesuaian Serius, berpotensi menggagalkan efektivitas proses produksi n/ berpotensi menyebabkan benih tidak bermutu n/ ketidak amanan pangan Ketidaksesuaian Mayor, berpotensi menurunkan efektivitas proses produksi n/ kecil pengaruhnya terhadap mutu benih n/ ketidak amanan pangan Ketidaksesuaian Minor, berpotensi menurunkan efektivitas proses produksi tetapi tidak berpengaruh terhadap mutu benih n keamanan pangan
25 PERINGKAT KELULUSAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
KETIDAKSESUAIAN MINOR MAYOR SERIUS KRITIS Sangat Baik 0 -6 0 – 5 Baik ≥ 7 6 – 10 1 – 2 Cukup NA* ≥ 11 3 – 4 Tidak lulus ≥ 5 ≥ 1
26 MASA BERLAKU SERTIFIKAT CPIB
Sangat Baik : 3 (tiga) tahun Baik : 2 (dua) tahun Cukup : 1 (satu) tahun
27 PASCA SERTIFIKASI PERBENIHAN
Perlu dilakukan pengawasan (survailen) untuk menjamin bahwa unit pembenihan tetap menerapkan CPIB sesuai persyaratan dan melaksanakannya secara konsisten; Pengawasan dilakukan oleh auditor Ditjen Perikanan Budidaya/UPT/Dinas secara periodik minimum 1 tahun sekali
28 Sanksi Unit Pembenihan yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi oleh Ditjen Perikanan Budidaya berupa peringatan, penundaan atau pencabutan/pembatalan sertifikat
29 ACUAN SERTIFIKASI CPIB
SNI tentang Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu; SNI Perbenihan; Pedoman Sistem Mutu Perbenihan; Pedoman Cara Pembenihan Ikan Yang Baik. Prosedur Sertifikasi CPIB CODEX dan peraturan-peraturan UE;

10 Juli 2019

Prosedur pendaftaran Cara Pembenihan Ikan yang Baik

Apa itu CPIB?
Hal pertama yang terbersit dalam pikiran kita ialah : Apa CPIB itu sendiri? Hal apa yang melatar belakanginya? Manfaat apa yang dapat diperoleh oleh UPR dalam penerapan CPIB ini?
Secara garis besar, CPIB atau Cara Pembenihan Ikan yang Baik merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan keamanan lingkungan (biosecurity), mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety).
Faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penerapan CPIB ini (Mengapa harus CPIB) diantaranya adalah :
  • Perdagangan global yang sangat kompetitif, sehingga produk benih yang dihasilkan harus sesuai dengan tuntutan pasar global terhadap produk perikanan yang ramah lingkungan, tidak mengandung residu antibiotik dan bahan kimia serta mampu telusur
  • Persyaratan mutu yang ketat dan keamanan pangan
  • Tuntutan konsumen terhadap mutu
  • Penganekaragaman jenis dan bentuk serta penyajian produk
    • Tuntutan melaksanakan tatacara budidaya yg bertanggung jawab dan berkelanjutan (Responsible and sustainable aquaculture)
    • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari penerapan CPIB ialah :
  • Meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas
  • Mampu telusur
  • Memperkecil resiko kegagalan
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan
    • Meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor.
Aspek apa saja yang termasuk dalam persyaratan CPIB?
Terdapat 4 aspek yang harus dipenuhi untuk setiap unit pembenihan dalam penerapan CPIB (Sesuai dengan Pedoman CPIB oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya)
  1. 1.    Persyaratan Teknis
  • Kelayakan lokasi dan sumber air, diantaranya ialah :
  1. Bebas banjir dan bahan cemaran
    1. Mempunyai sumber air yang layak, bersih sepanjang tahun dan bebas cemaran pathogen, bahan organik dan kimiawi
    2. Mudah dalam memperoleh tenaga kerja yang kompeten, berdedikasi tinggi sesuai dengan kebutuhan
    3. Mudah dijangkau, prasarana cukup
  • Kelayakan fasilitas
  1. Bangunan, diantaranya
  • Tempat penyimpanan pakan
  • Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan
  • Tempat penyimpanan peralatan
  • Kantor/ruang administrasi
  1. Sarana filtrasi, pengendapan dan bak tandon
  2. Bak karantina
  3. Bak pengolah limbah
  4. Bak/kolam pemeliharaan induk
  5. Wadah pemijahan
  6. Wadah penetasan
  7. Bak/kolam pemeliharaan benih
  8. Bak kultur pakan hidup
  9.  Wadah penampungan benih
  10.  Sarana pengolah limbah
  11.  Mesin & Peralatan Kerja
  • Tempat penyimpanan peralatan
  • Kantor/ruang administrasi
  • Peralatan Produksi
  • Bahan dan peralatan panen
  • Peralatan mesin
  • Peralatan laboratorium
13.       Sarana Biosecurity
  • Pagar dan penyekat
  • Sarana sterilisasi
  • Pakaian dan perlengkapan personil unit produksi
  • Proses produksi
  1. Manajemen air sumber dan air pemeliharaan
  • Air media pemeliharaan harus memenuhi standar baku mutu air
  • Dilakukan  proses penjernihan air melalui pengendapan dan filtrasi
  • Dilakukan perlakuan (treatment) air secara fisik, kimiawi atau biologi
  • Dilakukan monitoring periodik
  1. Manajemen induk
  • Pemilihan induk :umur, ukuran, Sertifikat Kesehatan/bebas virus, asal induk  jelas (hasil pemuliaan/ domestikasi)
  • Karantina induk (proses, fasilitas, tes ulang bebas virus, bahan pencegahan penyakit)
  • Pemeliharaan (wadah pemeliharaan, pengelolaan air, pemberian pakan, pengamatan kesehatan, pengamatan gonad, penanganan proses pemijahan dan penetasan telur)
  1. Manajemen benih
  • Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan  sepenggal (telur/larva/nauplius menjadi benih/postlarva ) maka telur/larva/nauplius harus diperoleh dari unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan lain
  • Aklimatisasi benih/karantina
  • Pengelolaan air
  • Pemberian pakan (jenis , dosis dan frekuensi)
  • Perawatan kesehatan benih
  • Pengamatan perkembangan /kesehatan
  1. Panen, pengemasan dan distribusi benih
  • Panen (umur benih , cara panen, peralatan panen, pengecekan mutu benih)
  • Perawatan kesehatan benih
  • Pengamatan perkembangan /kesehatan
  • Pengemasan (peralatan dan bahan kemasan)
  • Distribusi benih (darat, air dan udara)
  • Penerapan biosecurity
Merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan.
Merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu area
Kegiatan penting dalam penerapan biosecurity :
  1. Pengaturan tata letak
  • Pengaturan berdasarkan alur produksi
  • Pemagaran dan penyekatan
  • Penyimpanan bahan
  1. Pengaturan akses masuk ke lokasi
  2. Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
  3. Sanitasi lingkungan
  4. Pengolahan limbah
  5. Pengendalian hama penyakit
  6. Pengaturanpersonil/karyawan
    1. 2.    Persyaratan Manajemen
  • Organisasi Unit Pembenihan
Struktur organisasi diperlukan sebagai pedoman untuk melakukan pembagian tugas, kewajiban dan wewenang dalam menjalankan kegiatan, untuk itu unit pembenihan harus menetapkan personil dengan kompetensi dan/atau kualifikasi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan / pengaturan teknik dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan  fungsi  pada unit pembenihan tersebut.
  • Dokumentasi & Rekaman
Merupakan proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB
Manfaat dokumentasi, diantaranya ialah :
  1. Mudah mengakses informasi proses produksi
  2. Dapat diperoleh bukti obyektif tentang kesesuaian proses produksi dengan CPIB
  3. Mampu telusur
Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan:
  1. Permohonan sertifikasi
  2. Standar Operasional Prosedur (SPO)
    1. Formulir dan Rekaman
    2. Dokumen lainnya
  1. 3.       Persyaratan Keamanan Pangan

Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik.
  1. 4.       Persyaratan lingkungan
Limbah buangan air payau/laut, air tawar dan limbah lainnya, sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung / diendapkan  terlebih dahulu  dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak pengolah limbah dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit atau secara biologi
Bagaimana proses pengajuan sertifikasi CPIB?

Secara umum, langkah-langkah penting dalam penerapan CPIB meliputi :
  1. Komitmen Pimpinan Puncak
  2. Penunjukkan MPM
  3. Pembentukan TIM CPIB
  4. Struktur Organisasi
  5. Pelajari Persyaratan CPIB
  6. Pelatihan Karyawan
  7. Penyusunan Dokumen
  8. Sosialisasi Penerapan CPIB
  9. Penerapan CPIB dan dokumentasi
  • Apabila penerapan CPIB dalam unit pembenihan telah sesuai dengan persyaratan CPIB, maka unit pembenihan dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke Direktorat Perbenihan, DJPB (sesuai pedoman sertifikasi CPIB).
  • Unit usaha yang telah menerapkan CPIB akan mendapatkan sertifikat (Sertifikat diberikan oleh Dirjen PB)
  • Bagi unit yang lulus sertifikasi, akan disurveillance setiap 6 bulan sekali atau minimal satu kali dalam setahun.
Apa saja manfaat Sertifikat CPIB?
Manfaat Sertifikat CPIB diantaranya adalah :
  • Peluang untuk menembus pasar ekspor semakin terbuka lebar
  • Usaha pembenihan ikan akan semakin bagus
  • Kondisi lingkungan kolam usaha budidaya ikan akan semakin terjaga
  • Tingkat kepercayaan konsumen akan semakin tinggi
  • Harga jual ikan semakin tinggi
  •  
  •  
  • Sumber: https://empangqq.com/2015/01/28/cpib-atau-cara-pembenihan-ikan-yang-baik/

03 Juli 2019

Penerapan CBIB (Cara Budiaya Ikan yang Baik)

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah suatu cara dimana para pembudidaya dapat memproduksi hasil perikanan dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah selain peningkatan produksi yang ramah lingkungan, juga aspek mutu, gizi,kesehatan dan keamanan pangan.

 DASAR PENERAPAN CBIB
 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007
PERSYARATAN PENILAIAN KESESUAIAN CBIB
  1. Lokasi
Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai dimana resiko keamanan pangan dari bahan kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.
  1. Suplai Air
Unit usaha budidaya mempunyai sumber air yang baik dan air pasok terhindar dari sumber polusi.
  1. Tata Letak dan Desain
 (1) Area usaha budidaya hanya digunakan untuk pembudidaya ikan. (2) Unit usaha budidaya mempunyai desain letak yang dapat mencegah kontaminasi silang. (3) Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah dan tidak berpotensi mengkontaminasi produk budidaya. (4) Unit usaha budidaya memiliki fasilitas pembuangan limbah cair ataupun padat yang ditempatkan di area yang sesuai. (5) Wadah budidaya seperti karamba dan jarring didesain dan dibangun agar menjamin kerusakan fisik ikan yang minimal selama pemeliharaan dan panen.
  1. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
Unit usaha budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi kebersihan dan higienis. (2) Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang dan hama yang menyebabkan kontaminasi. (3) BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman. (4) Wadah, perlengkapan dan fasilitas budidaya dibuat dari bahan yang tidak menyebabkan kontaminasi. (5) Fasilitas dan perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis dan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan serta (bila perlu) didesinfeksi dengan desinfektan yang diizinkan.
  1. Persiapan Wadah Budidaya
(1) Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih. (2) Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan bahan kimia yang direkomendasikan.
  1. Pengelolaan Air
(1) Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. (2)  Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan.
  1. Benih
Benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan berasal dari unit pembenihan bersertifikat dan tidak mengandung penyakit berbahaya maupun obat ikan.
  1. Pakan
(1) Pakan ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran  /sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten. (2) Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas serta digunakan sebelum tanggal kadaluarsa. (3) Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotic, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang dilarang dan bahan yang digunakan harus terdaftar pada DJPB. (4) Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan oleh DJPB dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang (antibiotic, pestisida, logam berat). (5) Pemberian pakan dilakukan dalam efisiensi sesuai dengan dosis yang direkomendasikan. (6) Pakan berlabel/memiliki informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan cara pemberian dengan jelas dalam bahasa Indonesia.
  1. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Obat Ikan
(1) Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (dengan nomor regristrasi dari DJPB). (2) Penggunaan obat ikan yang diijinkan sesuai petunjuk dan pengawasan (obat keras harus digunakan dibawah pengawasan petugas yang berkompeten). (3) Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi. (4) Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai instruksi dan ketentuan/petunjuk pada label. (5) Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan dan bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas. (6) obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis yang digunakan memiliki label yang menjelaskan : dosis dan aturan pemakaian, tanggal kadaluarsa dan masa henti obat yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  1. Penggunaan Es dan Air
(1) Air bersih digunakan dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan hasil dan pembersihan. (2) Es hanya berasal dari pemasok yang disetujui dan menggunnakan air minum/bersih. (3) Es
diterima dalam kondisi saniter. (4) Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis.
  1. Panen
(1) Perlengkapan dan peralatan mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis. (2) Panen dipersiapkan dengan baik untuk menghindari pengaruh temperature yang tinggi pada ikan. (3) Pada saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan. (4) Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik.
  1. Penanganan Hasil
  • Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didisinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih. (2) Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0⁰C diseluruh bagian. (3) Proses penanganan seperti pemilihan, penimbangan, pencucian, pembilasan, dll dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa merusak produk. (4) Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan dan kimia yang dilarang tidak digunakan pada ikan, yang diangkut dalam kondisi mati atau hidup.
  1. Pengangkutan
(1) Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll).
(2) Pengangkutan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oil, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang.
(3) Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0⁰C) pada seluruh bagian produk.
(4) Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau kontaminasi.
  1. Pembuangan Limbah
Limbah (cair, padat dan berbahaya) dikelola (dikumpulkan & dibuang) dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi.
  1. Pencatatan
(1) Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku pakan ikan (untuk pakan buatan sendiri).
(2) Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain selama masa pemeliharaan.
(3) Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai kebutuhan  (lihat poin 6).
(4) Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan.
(5) Rekaman panen disimpan dengan baik.
(6) Catatan/Rekaman pengangkutan ikan disimpan dengan baik.
  1. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya keamanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin & terkendali. Tindakan perbaikan dilakukan dengan tepat & segera sesuai masalah yang ditemukan.
  1. Pelatihan
Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih  (pelatihan, seminar, workshop, sosialisasi, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.
  1. Kebersihan Personil
Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat.

sumber:https://seruyankab.go.id/pengembangan-budidaya/